Selasa, 20 November 2012

SIMPANAN KOPERASI



Ø  SIMPANAN KOPERASI
Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
Setiap koperasi maupun perusahaan baik yang baru berdiri maupun yang sedang berjalan sangat memerlukan modal dalam menjalankan usahanya. Modal atau yang sering disebut equitas adalah selisih antara aktiva dan kewajiban yang ada, dan dengan demikian tidak merupakan nilai jual perusahaan tersebut.
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
Ø  KEANGGOTAAN KOPERASI

Anggota koperasi adalah perorangan, merupakan orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi; kedua badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Anggota koperasi berkewajiban :

1.     mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.

2.    menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota bemar benar sebagi pasar tetap dan potensial bagi koperasi.

3.    menjadi pelangan tetap

4.    memodali koperasi

5.    mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan

6.    menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar

7.    menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.

Hak Anggota :
1.Menghadirirapat anggota.
2. Menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
3. Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus.
4. Memilih dan dipilih menjadi anggota pengawas.
5. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam AD dan ART.
6. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak.
7. Memanfaatkan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota.
8. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan anggaran dasar.

Atau dengan kata lain, orang yang dapat menjadi anggota koperasi adalah :

a.    Orang seorang yang mampu melakukan tindakan hukum. (Pasal 18)

b.    Badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan anggaran dasar. (Pasal 18).

Ø  RAT(RAPAT ANGGOTA TAHUNAN)

v  Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.

v  Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.

v  Pengawas adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.

Ø  SHU (SISA HASIL USAHA)

Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

a.    SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

b.    SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

c.    Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

d.    Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.

e.       Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

f.    Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:

1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :


SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU  : sisa hasil usaha
JUA  : jasa usaha anggota
JMA  : jasa modal sendiri
Tms   : total modal sendiri
Va    : volume anggota
Vak   : volume usaha total kepuasan
Sa    : jumlah simpanan anggota





          http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/

http://iwanketch.wordpress.com/2008/04/20/pengertian-tentang-koperasi/

Sabtu, 06 Oktober 2012

SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA


SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA

Koperasi Indonesia terbentuk pada tahun 1896 yang di perkenalkan pertama kali oleh  Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja dan mendirikan bank untuk pegawai negeri. mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir .

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.

Pertumbuhan koperasi di Indoesia dimulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang dan mengalami pasang naik dan turun dalam kegiatan usaha menyeluruh yang berbeda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Pertumbuhan koperasi pertama kali di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan pinjam dan kemudian selanjutnya timbul koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha.

Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena berpegang pada Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 yang menyebutkan bahwa: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.Dalam penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa dalam membangun usaha itu yang paling cocok adalah dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Tafisiran itu sering dikemukakan oleh Muhammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut.
Koperasi juga memiliki beberapa manfaat antara lain:
  • memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah
  • memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha
  • memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU)
  • mengembangkan usaha anggota koperasi
  • meniadakan praktek rentenir

Jumat, 08 Juni 2012

pengantar akuntansi


NAMA         :FUNGKI MUTIARA WANGSA
KELAS         :1EA17
NPM            :12211978


Pengertian
Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut .
Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan .
Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi : 
  • Neraca
  • Laporan laba rugi
  • Laporan perubahan ekuitas
  • Laporan perubhan posisi keuangan yang disajikan berupa laporan arus kas atau laporan arus dana
  • Catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan 
Tujuan Analisis Laporan Keuangan
Analisis keunagan seringkali menilai suatu usaha berdasarkan:
  • Profitabilitas adalah kemampuan perseroan untuk menghasilkan suatu keuntungan dan menyokong pertumbuhan baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Profitabilitas perseroan biasanya dilihat dari laporan laba rugi perseroan (income statement) yang menunjukkan laporan hasil kinerja perseroan.
  • Solvabilitas adalah kemampuan perseroan untuk memenuhi seluruh kewajibannya, yang diukur dengan membuat perbandingan seluruh kewajiban terhadap seluruh aktiva dan perbandingan seluruh kewajiban terhadap ekuitas
  • Likuiditas adalah kemampuan perseroan untuk memenuhi kewajiban lancarnya yang diukur dengan menggunakan perbandingan antara aktiva lancar dengan kewajiban lancar.
  • Stabilitas adalah kemampuan perseroan dalam mempertahankan usahanya dalam jangka waktu panjang tanpa harus menderita kerugian. Untuk menilai stabilitas perseroan digunakan laporan laba rugi dan neraca keuangan (balance sheet) perseroan serta berbagai indikator keuangan dan non keuangan lainnya

Manfaat analisis keuangan 
  • Mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan perusahaan dibidang keuangan 
  • Mengetahui kinerja perusahaan 
  • Membantu dalam pengawasan perusahaan 
  • Membantu pemimpin perusahaan dalam mengambil keputusan 
  • Melihat perkembangan usaha perusahaan selama beberapa waktu 
Menurut Djarwanto (2001:111) manfaat analisis laporan keuangan berdasarkan pada kepentingan para pemakai laporan yaitu :   
  • Untuk mengetahui hubungan antara suatu perusahaan dengan perusahaan lain baik dalam satu laporan keuangan maupun antar laporan keuangan, sehingga apabila terjadi kelemahan dalam satu atau beberapa perusahaan dari laporan keuangan akan diambil tindakan untuk memperbaikinya 
  • Dapat dijadikan sebagai salah satu dasar dalam pengambilan keputusan
  • Bersama dengan anggaran kas dapat digunakan untuk memprediksi laporan keuangan dimasa yang akan datang 
  • Untuk mengetahui posisi dan perkembangan dari satu atau beberapa laporan keuangan sehingga dapat diramalkan kecenderungannya pada masa yang akan datang.Analisis yang dilakukan terhadap neraca dan laporan laba rugi merupakan penelaahan hubungan-hubungan dan tendensi atau kecenderungan untuk menentukan posisi keuangan dan hasil operasi serta perkembangan perusahaan yang bersangkutan

sumber:
http://ramadhaniamel.blogspot.com/2012/06/pengertian-dan-manfaat-analisis-laporan_08.html

Selasa, 13 Maret 2012

tugas

berikut beberapa perbedaan bahasa inggris amerika dan british :

No
bahasa inggris british
bahasa inggris amerika
1
centre
center
2
theatre
theater
3
realise
realize
4
catalogue
catalog
5
programme
program
6
travelled
Traveled
7
neighbour
neighbor
8
grey
Gray
9
plough
Plow
10
to practise
to practice
11
cheque
Check
12
glamour
Glamor
13
labour
Labor
14
rumour
Rumor
15
civilise
Civilize
16
memorise
Memorize
17
standarise
Standardize
18
licence
License
19
offence
Offense
20
pretence
Pretense
21
fulfil
Fulfill
22
instalment
Installment
23
fertilise
Fertilize
24
judgement
Judgment
25
argument
Argument
26
abridement
Abridgment
27
acknowledgement
Acknowledgment
28
callibre
Caliber
29
fibre
Fiber
30
metre
Meter
    31               Principle                                             princpal
   32            enrolment                                enrollment
   33            spoilt                                       spoiled
   34            colour                                      color
   35            inflexion                                   inflection
   36            Encyclopaedia                         encyclopedia
   37            burnt                                        burned
   38            criticise                                    criticize
   39            cancelled                                 canceled
   40            industrialise                              industrialize
   41            connexion                                connection
   42            reflexion                                   reflection
   43            defence                    defense
   44            apologise                                 apologize
   45             spelt                                        spelled
sumber :

Explore Bangka Part 2