SEJARAH
KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi Indonesia terbentuk pada tahun 1896 yang di
perkenalkan pertama kali oleh Patih di
Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja dan mendirikan bank untuk pegawai
negeri. mendirikan koperasi kredit dengan
tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir .
Pertumbuhan koperasi di Indoesia dimulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang dan mengalami pasang naik dan turun dalam kegiatan usaha menyeluruh yang berbeda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Pertumbuhan koperasi pertama kali di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan pinjam dan kemudian selanjutnya timbul koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha.
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena berpegang pada Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 yang menyebutkan bahwa: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.Dalam penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa dalam membangun usaha itu yang paling cocok adalah dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Tafisiran itu sering dikemukakan oleh Muhammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut.
Koperasi juga memiliki beberapa manfaat antara lain:
- memenuhi
kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah
- memberikan kemudahan
bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha
- memberikan keuntungan
bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU)
- mengembangkan usaha
anggota koperasi
- meniadakan praktek
rentenir