Pembatasan Wilayah Negara Indonesia Dengan Negara Malaysia
Berdasarkan identifikasi, baru batas maritim antara Indonesia
dengan Australia yang telah lengkap disepakati. Sementara batas maritim dengan
negara tetangga lain baru dilakukan penetapan batas-batas Dasar Laut (Landas
Kontinen) dan sebagian batas laut wilayah. Untuk menegakkan kedaulatan dan
hukum di wilayah yurisdiksi Indonesia diperlukan penetapan batas-batas maritim
secara lengkap. Penetapan batas ini dilakukan berdasarkan ketentuan Hukum Laut
Internasional, yang diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982)
yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia melalui UU No 17 tahun 1985.
Implementasi dari ratifikasi tersebut adalah diperlukannya
pengelolaan terhadap batas maritim yang meliputi Batas Laut dengan negara
tetangga dan Batas Laut dengan Laut Bebas. Adapun batas-batas maritim Republik
Indonesia dengan negara tetangga, mencakup Batas Laut Wilayah (Territorial Sea),
batas perairan ZEE, batas Dasar Laut atau Landas Kontinen. Belum selesainya
penentuan batas maritim antara pemerintah Indonesia dengan negara tetangga
menjadikan daerah perbatasan rawan konflik..
Belum adanya kesepakatan batas laut Indonesia dengan beberapa
Negara tetangga menimbulkan permasalahan saling klaim wilayah pengelolaan,
khususnya pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya perikanan. Beberapa kasus yang
ada antara Indonesia dan Malaysia merupakan cerminan rentannya perairan daerah
perbatasan. Terjadi saling tangkap nelayan baik dari Indonesia maupun Malaysia
bahkan bias mengganggu hubungan diplomatic kedua Negara.
Permasalahan batas laut merupakan hal mendasar yang seharusnya
segera di selesaikan dan disepakati oleh kedua negara. Bukan dengan saling
menangkap kapal atau saling klaim wilayah perairan. Sebagai Negara kepulauan,
Indonesia seharunya lebih proaktif dalam penyelesaian batas laut dengan Negara
tetangga, dengan demikian adanya keinginan untuk menjadikan Indonesia sebagai
Negara Maritim yang kuat bisa terealisasi.
Garis batas laut wilayah antara Indonesia dengan Malaysia adalah
garis yang menghubungkan titik-titik koordinat yang ditetapkan berdasarkan
kesepakatan bersama di Kuala Lumpur, pada 17 Maret 1977.
Berdasarkan UU No 4 Prp tahun 1960, Indonesia telah menentukan
titik dasar batas wilayah lautnya sejauh 12 mil. Sebagai implementasi dari UU
tersebut, beberapa bagian perairan Indonesia yang jaraknya kurang dari 12 mil
laut, menjadi laut wilayah Indonesia. Termasuk wilayah perairan yang ada di
Selat Malaka.
Sebagaimana sudah kita ketahui bahwa sudah terdapat beberapa
perjanjian antara Indonesia dan Malaysia, baik mengenai laut
wilayah maupun landas kontinen telah diadakan, yang antara lain adalah sebagai
berikut:
a. Perjanjian mengenai Lands Kontinen di Selat Malaka dan laut Cina Selatan, 27
Oktober 1969;
b. Perjanjian tentang Common Point di Selat Mlaka, 21 Desember 1971;
c. Perjanjian tentang Garis Batas laut Wilayah di Selat Malaka,
17 Maret 1970;
d. Perjanjian tentang Rezim Hukum Negara Kepulauan, Kamis 25 Februari
1982 di Jakarta.
Perjanjian yang disebutkan terakhir merupakan tindak lanjut
daripada “Memorandum of Understanding” antara kedua negara mengenai pengakuan
hak-hak dan kepentingan Malaysia berdasarkan sejarah di perairan laut Cina
Selatan yang memisahkan Malaysia Barat dan Timur.
Perundinganperundingannya sudah dilakukan sejak bulan Februari 1981 di Kuala
Lumpur dan di Jakarta awal bulan Juli 1981, dimana masing-masing pihak telah
melakukan pembebasan terhadap draft article persetujuan dan counter draftnya.
Pihak Malaysia diberitakan telah menyatakan dukungannya terhadap rezim hukum
negara kepulauan (Wawasan Nusantara) Indonesia. Adanya pengumuman Pemerintah
Republik Indonesia tentang ZEE pihak Indonesia telah menegaskan bahwa materi
pengumuman tersebut tidak akan mempengaruhi hak-hak Malaysia dengan kepentingan
nasionalnya, sedangkan pihak Malaysia telah pula menyatakan dukungannya
terhadap Wawasan Nusantara kita.
Sumber:
http://indomaritimeinstitute.org/