Selasa, 30 April 2013

HIGH COST ECONOMY IN INDONESIA


Implementation of the ASEAN - China Free Trade Area (ACFTA) can be regarded as an opportunity for the domestic industry to expand into China and Southeast Asia markets. However, this argument is questionable because in reality the competitiveness of Indonesian domestic industry is still relatively lower when compared with China and ASEAN member countries another.

Based on the analysis of the Ministry of Industry, the competitiveness of industrial products and manufacturing Indonesia to ASEAN countries only 15% who have a strong competitive edge and nearly 60% of the products have weak competitiveness. Another case against China, the competitiveness of Indonesian products that are strong only 7%, remaining competitive are 29% and 55% weaker.

So, what exactly is the cause of the low competitiveness of Indonesia when compared to China. Mari Elka Pangestu, Minister of Trade, Republic of Indonesia, in an interview has said that competitiveness or competitiveness is determined by many factors, including external and internal factors Own external factors closely related to competitiveness and comparative advantages of other countries who became Indonesia's competitors.

For example, X products made ​​in China that have very cheap prices and huge production scale is difficult to rivaled by Indonesia, making Indonesia the low competitiveness of the product X when compared with China.
Sumber :

Senin, 29 April 2013

POSISI GEOGRAFIS INDONESIA


     Indonesia adalah sebuah negara kepulauan di Asia Tenggara yang memiliki 17.504 pulau besar dan kecil, sekitar 6.000 di antaranya tidak berpenghuni, yang menyebar di sekitar khatulistiwa, dan memiliki iklim tropis. Posisi Indonesia terletak pada koordinat 6° Lintang Utara - 11° Lintang Selatan dan dari 95° Bujur Timur - 141° Bujur Timur. Indonesia juga berada pada zona cincin api yaitu daerah patahan yang rawan gempa. Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Indonesia memiliki posisi geografis yang sangat unik dan strategis. Hal ini dapat dilihat dari letak geografis Indonesia yang berada di antara dua samudera yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasific. Letak geogrfis Indonesia sekaligus berada di antara dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia/Oseania.

Ada pun keuntungan dan kelemahannya,yaitu :
Keuntungan:
  • Letak Indonesia yang berada diantara 2 benua yaitu Asia dan Australia membuat Indonesia bisa menjalin hubungan baik dengan negara – negara di kedua benua itu.
  • Kawasan Indonesia yang terdiri dari banyak pulau membuat Indonesia kaya akan budaya, karena terdiri dari berbagai suku bangsa, bahasa, dll. Selain itu juga akan timbul banyak bentukan alam seperti danau, gunung api, pantai, dll. Hal itu dapat memajukan pariwisata Indonesia.
  • Laut yang luas dan garis pantai yang panjang membuat Indonesia menyimpan hasil laut seperti ikan, kerang, serta bahan tambang seperti minyak bumi. Hal itu dapat menambah pendapatan Negara.
  • Letaknya yang berada dikawasan tropis membuat Indonesia kaya akan hasil hutan, berbagai jenis tanaman, dan berbagai jenis hewan.
  • Tanah Indonesia yang subur membuat Indonesia menghasilkan banyak hasil pertanian.
  • Wilayah hutan yang masih cukup luas menjadikan hutan Indonesia sebagai paru-paru dunia.
Kelemahan :

  • Dapat membuat Indonesia sebagai jalur lalu lintas kriminalitas internasional,Seperti lalu lintas perdagangan narkoba dan perdagangan anak.
  • Kontrol pemerintah pusat dengan daerah sulit terjadi,. Masih banyak pula wilayah terpencil yang belum terjamah sarana pendidikan, kesehatan, dll akibat wilayah Indonesia yang luas dan terdiri atas banyak pulau.
  • Aksi kejahatan di daerah pun tak tercium oleh hukum yang berlaku di Indonesia, masih marak pula hukum adat di daerah yang tak beadab, seperti kebiasaan perang antar suku di Papua. Hal tersebut membuat pemerintah sulit mengontrol penduduk di daerah.
  • Akibat pemanasan global, membuat wilayah Indonesia sangat menerima dampaknya. Seperti sering terjadi badai tropis. Pengurangan daratan Indonesia akibat pencairan es di kutub.
  • karena letak hutan yang jauh dari pemantauan pemerintah akibat letak Indonesia yang berjauhan dan berpulau-pulau membuat aksi kejahatan terhadap hutan, seperti pembakaran, pencurian kayu, pembukaan hutan yang tak terstruktur marak terjadi dan sulit dikendalikan.
Sumber :
                http://tpnewsftpugm.blogspot.com/
                http://encyclopediaindonesia.blogspot.com/

Pembatasan Wilayah Negara Indonesia Dengan Negara Malaysia

Berdasarkan identifikasi, baru batas maritim antara Indonesia dengan Australia yang telah lengkap disepakati. Sementara batas maritim dengan negara tetangga lain baru dilakukan penetapan batas-batas Dasar Laut (Landas Kontinen) dan sebagian batas laut wilayah. Untuk menegakkan kedaulatan dan hukum di wilayah yurisdiksi Indonesia diperlukan penetapan batas-batas maritim secara lengkap. Penetapan batas ini dilakukan berdasarkan ketentuan Hukum Laut Internasional, yang diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982) yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia melalui UU No 17 tahun 1985.

Implementasi dari ratifikasi tersebut adalah diperlukannya pengelolaan terhadap batas maritim yang meliputi Batas Laut dengan negara tetangga dan Batas Laut dengan Laut Bebas. Adapun batas-batas maritim Republik Indonesia dengan negara tetangga, mencakup Batas Laut Wilayah (Territorial Sea), batas perairan ZEE, batas Dasar Laut atau Landas Kontinen. Belum selesainya penentuan batas maritim antara pemerintah Indonesia dengan negara tetangga menjadikan daerah perbatasan rawan konflik..

Belum adanya kesepakatan batas laut Indonesia dengan beberapa Negara tetangga menimbulkan permasalahan saling klaim wilayah pengelolaan, khususnya pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya perikanan. Beberapa kasus yang ada antara Indonesia dan Malaysia merupakan cerminan rentannya perairan daerah perbatasan. Terjadi saling tangkap nelayan baik dari Indonesia maupun Malaysia bahkan bias mengganggu hubungan diplomatic kedua Negara.

Permasalahan batas laut merupakan hal mendasar yang seharusnya segera di selesaikan dan disepakati oleh kedua negara. Bukan dengan saling menangkap kapal atau saling klaim wilayah perairan. Sebagai Negara kepulauan, Indonesia seharunya lebih proaktif dalam penyelesaian batas laut dengan Negara tetangga, dengan demikian adanya keinginan untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara Maritim yang kuat bisa terealisasi.

Garis batas laut wilayah antara Indonesia dengan Malaysia adalah garis yang menghubungkan titik-titik koordinat yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama di Kuala Lumpur, pada 17 Maret 1977.
Berdasarkan UU No 4 Prp tahun 1960, Indonesia telah menentukan titik dasar batas wilayah lautnya sejauh 12 mil. Sebagai implementasi dari UU tersebut, beberapa bagian perairan Indonesia yang jaraknya kurang dari 12 mil laut, menjadi laut wilayah Indonesia. Termasuk wilayah perairan yang ada di Selat Malaka.

Sebagaimana sudah kita ketahui bahwa sudah terdapat beberapa perjanjian antara Indonesia  dan  Malaysia, baik mengenai laut wilayah maupun landas kontinen telah diadakan, yang antara lain adalah sebagai berikut:
a. Perjanjian mengenai Lands Kontinen di Selat Malaka dan laut Cina Selatan, 27 Oktober 1969;
b. Perjanjian tentang Common Point di Selat Mlaka, 21 Desember 1971;

c. Perjanjian tentang Garis Batas laut Wilayah di Selat Malaka, 17  Maret 1970;
d. Perjanjian tentang  Rezim Hukum Negara Kepulauan, Kamis 25 Februari 1982 di Jakarta.

Perjanjian yang disebutkan terakhir merupakan tindak lanjut daripada “Memorandum of Understanding” antara kedua negara mengenai pengakuan hak-hak dan kepentingan Malaysia berdasarkan sejarah di perairan laut Cina Selatan yang memisahkan Malaysia Barat dan  Timur. Perundinganperundingannya sudah dilakukan sejak bulan Februari 1981 di Kuala Lumpur dan di Jakarta awal bulan Juli 1981, dimana masing-masing pihak telah melakukan pembebasan terhadap draft article persetujuan dan counter draftnya. Pihak Malaysia diberitakan telah menyatakan dukungannya terhadap rezim hukum negara kepulauan (Wawasan Nusantara) Indonesia. Adanya pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tentang ZEE pihak Indonesia telah menegaskan bahwa materi pengumuman tersebut tidak akan mempengaruhi hak-hak Malaysia dengan kepentingan nasionalnya, sedangkan pihak Malaysia telah pula menyatakan dukungannya terhadap Wawasan Nusantara kita.
Sumber:
http://indomaritimeinstitute.org/
SECTOR BANK INDONESIA

Tulisan :

Sector Bank In Indonesia

Foreign interest in the banking sector picked up with the enforced consolidation of the sector following the introduction of The Single Presence Policy (SPP) in 2006. Under Regulation No.8/2006, Bank Indonesia enforced the rule preventing a shareholder from having more than one controlling stake in a bank. Any banks with the same beneficiary were therefore under obligation to merge or to sell the controlling stake.

Within the private sector, the measure has seen the merging of Bank Lippo and Bank Niaga to form CIMB Niaga and the selling off of the Singapore sovereign wealth fund’s share in BII to Malaysia’s Maybank.

The four state owned banks, namely Bank Mandiri, BRI, BTN and BNI are positioned within the top ten banks of the country and a merger would require mammoth restructuring by centralising 39% of total commercial banking assets within one body on top of reorganisation of thousands of personnel. In March 2011 Bank Indonesia announced a two year postponement of SPP and that state owned banks may be exempt from the policy altogether; although a final decision on the matter has not been reached.

As the banking sector matures, Bank Indonesia is keen to see greater consolidation in the sector to encourage specialisation among the banks. Pressure for consolidation is also coming from the need to boost capital adequacy ratios (CAR) with the largest banks planning rights issues to meet funding requirements.

Bank Indonesia has stated that is will offer incentives to banks that choose to make public offerings which will spur further actions in the near future. Smaller sized banks with less that $11 million USD in capital face the need to merge or be acquired. This end of the market therefore represents a key opportunity for foreign investors seeking access and exposure to the Indonesian market’s highly profitable banking sector.

sumber:
http://www.gbgindonesia.com/en/finance/article/2011/opportunities_in_indonesia_s_banking_industry.php

Explore Bangka Part 2