Senin, 29 April 2013

Pembatasan Wilayah Negara Indonesia Dengan Negara Malaysia

Berdasarkan identifikasi, baru batas maritim antara Indonesia dengan Australia yang telah lengkap disepakati. Sementara batas maritim dengan negara tetangga lain baru dilakukan penetapan batas-batas Dasar Laut (Landas Kontinen) dan sebagian batas laut wilayah. Untuk menegakkan kedaulatan dan hukum di wilayah yurisdiksi Indonesia diperlukan penetapan batas-batas maritim secara lengkap. Penetapan batas ini dilakukan berdasarkan ketentuan Hukum Laut Internasional, yang diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982) yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia melalui UU No 17 tahun 1985.

Implementasi dari ratifikasi tersebut adalah diperlukannya pengelolaan terhadap batas maritim yang meliputi Batas Laut dengan negara tetangga dan Batas Laut dengan Laut Bebas. Adapun batas-batas maritim Republik Indonesia dengan negara tetangga, mencakup Batas Laut Wilayah (Territorial Sea), batas perairan ZEE, batas Dasar Laut atau Landas Kontinen. Belum selesainya penentuan batas maritim antara pemerintah Indonesia dengan negara tetangga menjadikan daerah perbatasan rawan konflik..

Belum adanya kesepakatan batas laut Indonesia dengan beberapa Negara tetangga menimbulkan permasalahan saling klaim wilayah pengelolaan, khususnya pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya perikanan. Beberapa kasus yang ada antara Indonesia dan Malaysia merupakan cerminan rentannya perairan daerah perbatasan. Terjadi saling tangkap nelayan baik dari Indonesia maupun Malaysia bahkan bias mengganggu hubungan diplomatic kedua Negara.

Permasalahan batas laut merupakan hal mendasar yang seharusnya segera di selesaikan dan disepakati oleh kedua negara. Bukan dengan saling menangkap kapal atau saling klaim wilayah perairan. Sebagai Negara kepulauan, Indonesia seharunya lebih proaktif dalam penyelesaian batas laut dengan Negara tetangga, dengan demikian adanya keinginan untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara Maritim yang kuat bisa terealisasi.

Garis batas laut wilayah antara Indonesia dengan Malaysia adalah garis yang menghubungkan titik-titik koordinat yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama di Kuala Lumpur, pada 17 Maret 1977.
Berdasarkan UU No 4 Prp tahun 1960, Indonesia telah menentukan titik dasar batas wilayah lautnya sejauh 12 mil. Sebagai implementasi dari UU tersebut, beberapa bagian perairan Indonesia yang jaraknya kurang dari 12 mil laut, menjadi laut wilayah Indonesia. Termasuk wilayah perairan yang ada di Selat Malaka.

Sebagaimana sudah kita ketahui bahwa sudah terdapat beberapa perjanjian antara Indonesia  dan  Malaysia, baik mengenai laut wilayah maupun landas kontinen telah diadakan, yang antara lain adalah sebagai berikut:
a. Perjanjian mengenai Lands Kontinen di Selat Malaka dan laut Cina Selatan, 27 Oktober 1969;
b. Perjanjian tentang Common Point di Selat Mlaka, 21 Desember 1971;

c. Perjanjian tentang Garis Batas laut Wilayah di Selat Malaka, 17  Maret 1970;
d. Perjanjian tentang  Rezim Hukum Negara Kepulauan, Kamis 25 Februari 1982 di Jakarta.

Perjanjian yang disebutkan terakhir merupakan tindak lanjut daripada “Memorandum of Understanding” antara kedua negara mengenai pengakuan hak-hak dan kepentingan Malaysia berdasarkan sejarah di perairan laut Cina Selatan yang memisahkan Malaysia Barat dan  Timur. Perundinganperundingannya sudah dilakukan sejak bulan Februari 1981 di Kuala Lumpur dan di Jakarta awal bulan Juli 1981, dimana masing-masing pihak telah melakukan pembebasan terhadap draft article persetujuan dan counter draftnya. Pihak Malaysia diberitakan telah menyatakan dukungannya terhadap rezim hukum negara kepulauan (Wawasan Nusantara) Indonesia. Adanya pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tentang ZEE pihak Indonesia telah menegaskan bahwa materi pengumuman tersebut tidak akan mempengaruhi hak-hak Malaysia dengan kepentingan nasionalnya, sedangkan pihak Malaysia telah pula menyatakan dukungannya terhadap Wawasan Nusantara kita.
Sumber:
http://indomaritimeinstitute.org/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Explore Bangka Part 2